Minggu, 21 September 2014

POLSEK KLAKAH - NASKAH KARYA PRIBADI


DENGAN SEMANGAT REFORMASI BIROKRASI POLRI KITA WUJUDKAN INSPEKTUR POLISI SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYANAN MASYARAKAT YANG BERMORAL, PROFESIONAL, MODERN DAN UNGGUL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN  MASYARAKAT



I.        PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang

                 Pasca reformasi, Polri dituntut oleh rakyat Indonesia untuk segera membenahi struktur, instrumen dan kultur polisi agar sejalan dengan harapan rakyat. Perubahan struktur maupun instrumen merupakan hal yang tidak susah untuk dilakukan, bahkan pada aspek struktur sudah berapa kalinya Polri mengalami perubahan. Dari ketiga aspek yang direformasi tersebut, memang diakui bahwa aspek perubahan kultur merupakan hal yang paling sulit, walaupun telah dilakukan melalui Road Map Grand Strategi Polri 2005 – 2025 dengan beberapa pentahapan, yaitu tahap Trust Building, Partnership Building dan Strive for Excellence berikut berbagai program di dalamnya, antara lain program akselerasi reformasi birokrasi, program quick wins, dan yang terakhir adalah Revitalisasi Polri.

                 Melalui program Revitalisasi Polri, perubahan mindset atau pola pikir dan budaya (culture) Polri, titik sentralnya adalah berada pada sumber daya manusia (SDM), karena budaya terbentuk dari adanya sejumlah orang yang hidup bersama dalam kurun waktu yang cukup lama, di mana dari interaksi antar orang tersebut akan membentuk pola perilaku, norma, dan nilai-nilai yang hidup dan dipedomani oleh seluruh pesertanya. Oleh karenanya untuk mengubah suatu budaya tidak dapat dilaksanakan secara instan dan pendekatan untuk mengubahnya adalah pendekatan SDM, yang diawali dengan perubahan pola pikir (mindset) dan sikap (attitude).
                
                 Fokus perubahan kulturPolri saat ini cenderung lebih menitikberatkan untuk mengubah kultur SDM Polri secara eksternal atau outward looking, yaitu perubahan kultur pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, hal yang tidak kalah pentingnya dan seharusnya diperlakukan secara seimbang adalah bagaimana mengubah kultur internal Polri dalam memberikan pelayanan kepada seluruh SDM Polri.  Oleh sebab itu, untuk meningkatkan pembinaan SDM Polri, khususnya mengubah mindset guna mewujudkan profesionalisme pelaksanaan tugas Polri dalam rangka stabilitas keamanan nasional diperlukan suatu strategi yang holistik dan komprehensif, tidak hanya peningkatan pembinaan SDM yang berorientasi keluar, tetapi terlebih dahulu harus diorientasikan ke dalam (internal), yakni bagaimana memenuhi kesejahteraan dan hak-hak setiap anggota Polri, terutama di dalam pendidikan pengembangan dan pembinaan karier.

                 Berbagai masalah yang muncul di permukaan sedikit banyak dipengaruhi oleh dampak negatif pembinaan SDM yang selama ini berjalan, antara lain: 1) inkonsistensi dalam penegakan aturan pembinaan SDM, khususnya dalam pembinaan karier; 2) rendahnya keteladanan positif dari unsur pimpinan ; 3) menonjolnya pola hidup konsumtif; 4) pendekatan transaksional dalam aspek pelayanan terhadap anggota Polri ; 5) tidak jelasnya parameter reward and punishment; 6) adanya kecenderungan pengelompokan perwira menengah membentuk suatu in-group yang eksklusif; dan 7) adanya kecenderungan mengambil-alih keberhasilan anggota dan lepastangan apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas kepada anggota.

Beberapa . . .       
                 Beberapa contoh di atas, telah memupuk “benih”kekecewaan yang menyebabkan sikap yang masa bodoh terhadap baik atau buruknya citra Polri di mata masyarakat, dan sikap tersebut terimplementasi dalam perilaku anggota Polri di lapangan yang kurang mengindahkan norma hukum, agama, peraturan disiplin serta kode etik Polri, guna memperoleh tambahan penghasilan diluar dinas, memperoleh pangkat, jabatan dan meraih pendidikan pengembangan dengan menghalalkan segala cara.

                 Kepemimpinan, keteladanan, konsistensi, komitmen dan moralitas yang ditunjukkan oleh para unsur pimpinan telah banyak mempengaruhi kepuasan kerja, memotivasi dan menginspirasi baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap sikap dan perilaku anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk mengeliminasi dan/atau minimalisasi hal tersebut diperlukan suatu strategi meningkatkan pembinaan sumber daya manusia Polri khususnya mengubah mindsetpersonel guna mewujudkan memujudkan inspektur polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat.

2.   Rumusan Masalah

                 Berdasarkan latar belakangtersebut di atas, maka permasalahan dalam makalah ini adalah: ”bagaimana membentuk Inspektur Polrisebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat

3.   Ruang Lingkup

                 Ruang lingkup makalah ini dibatasi pada Pembentukan Inspektur Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat.

4.   Maksud dan Tujuan

                 Maksud dan tujuan dibuat Naskah Karya Pribadi (NKP) ini sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi Sekolah Alih Golongan (SAG) T. A. 2014. Selain untuk salah satu persyaratan dimaksud juga sebagai wacana dan masukan kepada user atau pembaca sehingga timbul semangat reformasi birokrasi polri guna meningkatkan kinerja Polri dalam mencapai VISI dan MISI nya.

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT
POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT


II.        PEMBAHASAN

1.   Reformasi Birokrasi Polri

a.   Pengertian

       Adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai obyek pelayanan Polri karena pengaruh lingkungan lokal, global maupun regional dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat saat ini yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dam peranan Polri.

Reformasi . . .
       Reformasi Polri berawal dari terbitnya Inpres No. 2 Tahun 1999 tanggal 1 April 1999 yang kemudian dikukuhkan denganTap MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Pemisahan tersebut merupakan momentum yang baik bagi Polri guna mengubah keadaan ke arah yang lebih baik dalam segala aspek terkait dalam mewujudkan Polri yang mandiri dan profesional.

       Sejalan dengan reformasi, Polri telah melakukan perubahan dalam  struktural seperti status Polri di bawah Presiden, validasi organisasi : Mabes Kecil, Polda Cukup, Polres Besar, Polsek Kuat dan Satwil disesuaikan pemekaran wilayah serta pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesuai UU No 2/2002. Sedangkan dari aspek instrumental yaitu adanya UU No. 2 tahun 2002 beserta penjabarannya, revisi pedoman tugas seperti bidang opsnal  sesuai demokrasi dan HAM, bidang pembinaan meliputi rekrutmen, pendidikan, disiplin dan etika profesional dan bidang perencanaan serta pengawasan. Sedangkan dari aspek kultural telah terjadi perubahan paradigma, di mana budaya organisasi yang transparan dan akuntabel, budaya anggota meliputi sikap dan perilaku serta pengawasan internal dan eksternal.


b.   Tahapan Grand Strategi Polri

1)    Tahap I (2005 – 2009) disebut Tahap “membangun kepercayaan masyarakat “ (Public Trust Building).

2)    Tahap II (2010 – 2014) disebut Tahap “Membangun kemitraan “ (Partnership Building).

3)    Tahap III (2015 – 2025) disebut Tahap “ Mencapai keunggulan” (Strive for exelence).

2.   Inspektur Polisi Sebagai Pelindung, Pengayom, Pelayanan Masyarakat yang bermoral, Profesional, Modern dan Ungul.

a.   Pengertian Inspektur Polisi
                       
            Inspektur menurut kamus besar bahasa indonesia adalah pejabat pemerintah yang bertugas melakukan pemeriksaan; pemeriksa; penilik; pengawas . Sedangkan Polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Jadi Inspektur Polisi adalahPejabat Kepolisian yang bertugas melakukan mengawasi dan memeriksa serta memimpin kinerja pegawai Polri yang berpangkat di bawahnya yaitu Bintara dan Tantama

b.   Inspektur Polisi sebagai Pelindung Masyarakat
           
            Pelindung masyarakat adalah Polri sebagai orang atau institusi yang melindungi hak-hak warga masyarakat yang di atur dalam Undang-Undang. Dengan kata lain, Polri sebagai wadah lembaga hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat sesuai Undang-Undang yang berlaku, kaitannya dengan Inspektur Polisi adalah sebagaima tugas ganda dalam inspektur Polisi sebagai Pengawas kinerja anggota Bintara dan Tantama sebagai Pelindung masyarakat juga sebagai pelaksana pelindung masyarakat dimaksud.

c. Inspektur . . .
c.   Inspektur Polisi sebagai Pengayom Masyarakat
                 
            Pengayom adalah orang yang mengayomi atau melindungi, hampir sama dengan kata melindungi namun kata ayom lebih bermakna dampat dari perlindungan dimaksud, contohnya dengan adanya Polri di tengah masyarakat, masyarakat merasa tentram dalam menjalankan aktifitasnya.

d.   Inspektur Polisi sebagai Pelayanan Masyarakat

            Pelayan sering diartikan sebagai pembantu, dengan makna yang kurang positif, namun arti pelayanan disini adalah tindakan kepolisian yang memuaskan kepentingan masyarakat tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan Kepolisian.

e.   Inspektur Polisi Yang Bermoral

            Bermoral diartikan mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik dan sopan santun. Artinyu dalam melaksanakan tugasnya harus mempertibangkan sopan santun, atau etika yang berkembang di masyarakat.

f.    Inspektur Polisi Yang Profesional

            Kunarto (2001) menyebutkan bahwa “Profesional Polri adalah yang mengetahui, mengerti dan memahami apa tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai seorang polisi yang ditunjukkan dengan sikap yang selalu berpegang pada aturan yang berlaku.

g.   Inspektur Polisi Yang Modern

            Seorang Inspektur Polisi harus mengikuti perkembangan berita dan informasi dari segi ilmu pengetahuan, ilmu teknologi, dan adat istiadat yang berkembang di dalam masyarakat guna mempermudah tugas Polri.

h.   Inspektur Polisi Yang Unggul

            Seorang Inspektur Polisi harus unggul dan mempunyai daya saing terhadap sesama Inspektur Polisi lainnya, maupun dengan Bintara/Tantama Polri sehingga mampu menjadi pemimpin dan pengawas yang baik bagi anggotanya.

3.   Mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban  Masyarakat

            Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu tugas pokok Polri yang terdapat dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat





4.Upaya . . .

4.   Upaya Pembentukan Inspektur Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat

a.   Transparansi dan Akuntabel RekruitmenInspektur polisi

            Untuk membentuk Inspektur Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat tentunya harus dimulai dengan rekruitmen Inspektur Polisi yang transparan dan akuntabel.

            Rekruitmen Inspektur Polri ada 4 macam, Akademi Kepolisian (AKPOL), Sekolah Inspektur Polisi (khusus anggota polisi yang berpangkat bintara dan sudah berijazah S1, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Alih Golongan (SAG) dari Bintara menjadi Perwira.

            Dalam pelaksanaannya, masih tingginya animo masyarakat yang berparadigma rekruitmen polisi masih penuh dengan kolusi dan suap menyuap terutama Inspektur Polisi. Padahal dari internal Polisi sendiri dengan reformasi birokrasinya berupaya dari internal maupun eksternal untuk mengubah animo masyarakat tersebut. Saya contohkan seorang pemuda yang akan bekerja di Pabrik kayu, katakanlah Kabupaten Lumajang, menggunakan ijazah minimal SD, sudah jadi rahasia umum bahwa agar cepat mendapat panggilan kerja dimaksud, si pemuda ini harus menyuap salah satu oknum pihak internal pabrik kayu tersebut. Dampaknya adalah, berkembangnya animo masyarakat “menjadi tukang kayu / karyawan di sebuah pabrik aja harus bayar sejumlah uang, apalagi menjadi Polisi …. !

            Saya rasa Polri tidak bisa dan tidak mampu mengubah animo masyarakat dimaksud apabila hanya memperbaiki eksternal dan internal Polri. Karena tindakan pidana suap menyuap itu sudah menjadi budaya di masyarakat tanah air. Polri harus membuat trobosan solusi yang radikal dalam artian bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan semua elemen masyarakat untuk berparti aktif bukan hanya mengubah animo masyarakat bahwa rekruitmen polisi menggunakan suap menyuap namun mengubah animo masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah intansi atau korporasi tidak memerlukan suap-menyuap. Tentunya dengan pendekatan agama, moral dan adat istiadat sesuai yang berlaku di daerah masih-masing.

b.   Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas dan Kuantitas Personel

            Kualitas seorang anggota Polri selain dilatar belakangi oleh dasar pendidikan, juga dipengaruhi oleh pengalaman kerja di Lapangan, serta keteguhan dan kematangan mental rohaniah. Bintara Polri akan selamanya menjadi bintara apabila seorang bintara tidak mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP) maupun Sekolah Alih Golongan (SAG) dari bintara menuju perwira. Pernyataan ini memang terkesan wajar, namun sampai sekarang belum ada manajemen penilaian kinerja yang jelas di tubuh polri baik di tingkat Polrsek maupun Polres. Sehingga Bintara Polri yang berprestasi bisa diprioritaskan dalam seleksi rekruitmen Inspektur Polisi.



Dampak . . .

            Dampak dengan kurangnya penilaian kinerja yang jelas ini, tentunya mengurangi semangat anggota Polri untuk meningkatkan kemampuan dan skill profesionalismenya, sehingga timbul suatu persepsi bahwa kerja yang penting sudah masuk di kantor, apabila selesai jam dinas pulang ke rumah. Toh yang rajin dan berprestasi tidak ada catatan khusus sebagai pertimbangan rekruitment Inspektur Polri sumber bintara Polri.

c.   Jabatan Berdasarkan Kemampuan Dan Kinerja
                           
            Kurangnya jumlah personel Polri baik dari perwira mapun perwira serta tantama menjadi salah satu alasan klasik penempatan jabatan di tubuh Polri yang kurang tepat. Disinyalir terdapat perbedaan pertimbangan promosi jabatan karena faktor golongan rekruitmen, semisal lulusan AKPOL pamornya lebih tinggi daripada  lulusan SIP dengan pangkat yang sama, terkadang pembeda dan pertimbangan dalam hal segi umur. Saya rasa perlu adanya pelelangan jabatan untuk jabatan penting di tubuh kepolisian, tentunya dengan kompetensi yang sesui antara jabatan dengan personel Inspektur Polisi yang dipromosikan.


POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT
POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT


III.        PENUTUP
1.   Kesimpulan

a.   Birokrasi Polri adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai obyek pelayanan Polri karena pengaruh lingkungan lokal, global maupun regional dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat saat ini yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dam peranan Polri.

b.   Salah satu mensukseskan birokrasi Polri dengan membangun SDM Inspektur Polisi sebagai pengawas, leader, pelaksana tugas Polri di Lapangan (bintara dan tantama Polri).

c.   SDM Inspektur Polisi dibangun dengan upaya rekruitmen personel yang transparan dan akuntabel, penilaian kinerja yang jelas berdasarkan prestasi dan lelang jabatan beserta penilaian kerja dimaksud.


2.   Saran-Saran

a.   Segera jalin kerja sama antara Polri, Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat guna mengubah animo masyarakat terhadap kesan Polri yang negatif.

b.   Untuk rekruitmen Inspektur Polisi dari bintara ke perwira sumber dari bintara yang saat ini berjalan dibatasi minimal pangkat bripka 0 tahun dengan ijazah S1 diubah menjadi pangkat minimal briptu dengan ijazah S1, karena pengalaman 4 tahun dinas di Kepolisian saya rasa sudah cukup untuk menjadi perwira Polri apabila didukung oleh lingkungan kerja yang sehat, dan keinginan untuk meningkatkan kemampuan diri yang kuat. Karena analisa di lapangan apabila pangkat bripka dengan masa kerja paling singkat 12 tahun, semangat personel menjadi perwira Polri sudah banyak berkurang karena umur yang sudah bertambah dan doktrin atau kebiasan di lapangan dalam menjalankan tugasnya menjadi anggota Polri.

DAFTAR PUSTAKA


Chrysnanda. 2009. Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani. Jakarta: YPKIK.

Djamin, Awaloedin. 1995. Manajemen Sumberdaya Manusia 1; Kontribusi Teoretis Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi.  Bandung: Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri.

Drs. A.M. Fatwa, Wakil Ketua MPR RI.Profesionalisme Polri..22 November 2005.Jakarta

Griffin, Ricky. 2004. Manajemen Jilid 1 Edisi 7 (Wisnu Candra Kristiaji, editor).  Jakarta: Erlangga.

Hariandja, Marihot Tua Efendi. 2002. Manajemen Sumberdaya Manusia; Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: PT. Grasindo.

Hejdrachman & Husnan, Suad. 1990. Manajemen Personalia Edisi 4.Yogyakarta: FE-UGM.

Kartajaya,Hermawan (et all), 2003, Rethinking Marketing (meninjau Ulang Pemasaran); Sustainable,Marketing, Enterprise di Asia. Jakarta: PT.Prenhallindo.

Kartajaya, Hermawan, 2010, Grow with Character. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Mabes Polri, Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat, Makalah Sarasehan, tanpa tahun.

Muradi. 2009. Penantian Panjang Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Osborn, David & Gaebler, Ted, 1999, Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government); Mentransformasi Semangat Wirausaha Ke Dalam Sektor Publik (penerjemah : Abdul Rosyid). Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo.

Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, Satjipto. 2002. Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: PT. Kompas Media Utama.

Siagian, Sondang P,. 2007. Manajemen Sumberdaya Manusia. Jakarta:  Bumi Aksara.

Simamora, Henry. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi III.Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT
POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT