(Klakah-Lumajang) , Polsek Klakah berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan
kepada anak dibawah umur. Pelaku inisial Kh (21) warga dusun Kecapi desa Sawaran
Lor Kecamatan Klakah diamankan polisi bersama barang buktinya.
"Polsek Klakah berhasil mengamankan
terduga pelaku pencabulan kepada seorang anak dibawah umur," ujar Kapolsek Klakah AKP H. SUTOPO, SH, Jum'at (28/08/2015).
Korban inisial NF (15) warga Sawaran Lor
diperkosa oleh pelaku dengan cara dipaksa. Tidak terima, keluarga
korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Korban masih berumur 15 tahun diperkosa
oleh pelaku dan keluarga akhirnya melaporkan perbuatan tersangka kepada
polisi, pungkasnya