Syarat Pembuatan SKCK
berdasarkan SOP yang berlaku
1. Membuat Baru.
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala)
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 3 bulan)
- Membawa fotocopy KTP.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala).
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.