Kamis, 09 Oktober 2014


Syarat Pembuatan SKCK

berdasarkan SOP yang berlaku

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala)
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 3 bulan)
  • Membawa fotocopy KTP.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala).
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.



Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT

Senin, 06 Oktober 2014

PADATNYA JALUR UTAMA KECAMATAN KLAKAH KABUPATEN LUMAJANG



Klakah selain dilewati jalur Kereta Api juga menjadi jalur padat mobil pribadi, sepeda motor maupun heavy truk semacam truk angkutan pasir /tronton dan dump truk. 


Jalur utara Lumajang arah Probolinggo-Surabaya hampir setiap hari mulai pukul 17.00 - 23.00 WIB selalu dipadati berbagai jenis kendaraan mulai  dari kendaraan pribadi, bus, truk sayur maupun truk besar pengangkur pasir. 

Namun khusus malam jalur ini dipadati dan didominasi kendaraan besar pengangkut pasir.
Hampir setiap malam, dari beberapa truk pengangkurt pasir tersebut menjadi biang kemacetan di Jalan Raya dan rata-rata disebabkan karena truk-truk besar pengangkut pasir mendadak macet atau ban meletus. 


Hal ini sering kali terjadi di Jalan tanjakan depan SMPN 1 Klakah. 
 
Menurut Kapolsek Klakah AKP H. SUTOPO, S.H., biang kemacetan di jalur utara di jalan tanjakan depan SMPN 01 Klakah adalah truk pengangkut pasir.”Truk mendadak macet saat melintas dijalan itu jika ndak kuat menanjak ya bannya kempos Mas,”ujar Kapolsek


Saat didapati truk  mendadak macet di tengah jalan dan tak segera dapat bantuan dan pengawalan petugas, otomatis arus jalan baik dari Lumajang dan Probolinggo - Surabaya macet. dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas.


”Rata-rata sopir kendaraan jarang sekali ada yang mau mengalah karena semuanya ingin segera sampai di tujuan Mas,” tutur Kapolsek.

Menyikapi kemacetan siang dan malam  khusus di jalur utara, Kapolsek Klakah menempatkan personil Polsek Klakah di Pos Lantas Tanjakan SMPN 1 Klakah dengan menstand by kan 1 (satu) unit Mobil Patroli jenis SUV Pick Up Double Cabin dilengkapi seling. 

”Alhamdulillah, meskipun seringkali terjadi kemacetan gara-gara truk macet atau kecelakaan semua teratasi cepat sehingga kemacetan hanya sebentar. karena personel polsek Klakah segera quick respon menyikapi truk macet tersebut.

adapun upaya yang dilakukan, pertama dengan buka tutup arus lalu lintas, dilanjutkan dengan menderek / evakuasi truk yang bermasalah dengan bantua truk umum yang melintas jalur utara.

Penyebab kemacetan lain apabila musim manicu atau disebut orang lumajang keneto atau apel madura, terjadi pasar dadakan di sekitar SPBU Klakah.