Kamis, 09 Oktober 2014


Syarat Pembuatan SKCK

berdasarkan SOP yang berlaku

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala)
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 3 bulan)
  • Membawa fotocopy KTP.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala).
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.



Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar