Jumat, 26 Desember 2014

PENGAMANAN NATAL DI GEREJA SANTA MARIA KLAKAH BERJALAN LANCAR TERKENDALI



POLRI DAERAH JAWA TIMUR
RESORT LUMAJANG
SEKTOR KLAKAH


 
LAPORAN PENGAMANAN KEGIATAN KEBAKTIAN NATAL
DI GEREJA SANTA MARIA DS/KEC. KLAKAH KAB. LUMAJANG

          Telah dilaksanakan pengamanan kegiatan kebaktian natal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2014 mulai pukul 17.00 WIB s/d 19.30 WIB di Gereja Santa Maria Ds. / Kec. Klakah Kab. Lumajang yang berjalan aman dan lancar dengan rincian sebagai berikut :

1.    Pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Klakah AKP H. SUTOPO, S.H. dengan anggota berjumlah 15 orang, 10 pers dari gabungan pamka dan pamtup Polsek Klakah dan 5 pers dari Koramil Klakah;
2.    Pengamanan dimulai dari apel persiapan pam untuk menyamakan persepsi dan CB di halaman Gereja Santa Maria Ds. / Kec. Klakah Kab. Lumajang.
3.    Dilanjutkan sterilisasi gereja serta penempelan himbauan kamtibmas pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama oleh Personel Polsek Klakah dan Koramil Klakah didampingi Penanggung jawab pelaksana kegiatan Pdt. PARJIMAN di halaman Gereja Santa Maria Ds. / Kec. Klakah Kab. Lumajang.
Dokumentasi


Description: D:\AH DATA OF EKASANDI BINMAS\FOTO NATAL\DSCN2285.jpgDescription: D:\AH DATA OF EKASANDI BINMAS\FOTO NATAL\DSCN2273.jpg Description: D:\AH DATA OF EKASANDI BINMAS\FOTO NATAL\DSCN2279.jpgDescription: D:\AH DATA OF EKASANDI BINMAS\FOTO NATAL\DSCN2280.jpg
4.    Pengamanan belangsung terkendali aman, situasi kondusif, dengan jumlah jama’at sekitar 100 orang;


5.    Kegiatan kebaktian Natal bertema BERTEMU ALLAH DALAM KELUARGA, yang disampaikan oleh Rama VIDI MATHEUS SHERA dari Kota Lumajang.
Dokumentasi

Description: D:\AH DATA OF EKASANDI BINMAS\FOTO NATAL\DSCN2289.jpgDescription: D:\AH DATA OF EKASANDI BINMAS\FOTO NATAL\DSCN2286.jpg
6.    Pengamanan diakhiri dengan apel konsolidasi situasi aman terkendali.



Klakah, 25 Desember 2014
KAPOLSEK KLAKAH

TTD

H. SUTOPO, S.H.
AKP NRP 60050841

Sabtu, 01 November 2014

DOOR TO DOOR POLICING itu apa, oleh BHABINKAMTIBMAS POLSEK KLAKAH ......?!


Pak Polisi, ada aa.........pa pak kok ke rumah saya ....... ?!

DOOR TO DOOR POLICING ITU APA.... TAK NGERTEH..


itulah yang terap terlontar dalam permulaan pembicaraan dengan warga, rasa cemas, sedikit gemetar dan penuh rasa penasaran, tersirat dalam wajahnya. namun bendungan perasaan tadi terpecah ketika personel Bhabinkamtibmas Polsek Klakah memberikan salam dan senyuman hangat sambil berjabat tangan.

sesaat bhabinkamtibmas menunggu balasan senyuman warga, dan dipersilahkan bhabinkamtibmas untuk duduk dalam kursi ruang tamu warga atau bahkan di emperan lebih baik karena mengurangi batas formal dan lebih merakyat.
dengan senyuman lagi, bhabinkamtibmas menjelaskan dengan kata-kata simple, bahwa maksud kedatangannya kesini, melainkan hanya silaturahhim antara Bhabinkamtibmas Polsek Klakah dengan warga.

agar Polisi dan Warga saling mengenal, saling bertukar nomor hp, saling bertukar informasi dengan cepat, tentunya yang berhubungan dengan potensi konflik dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

sesaat Bhabinkamtibmas meyakinkan warga bahwa :
KAMI (POLSEK KLAKAH) PELAYANAN MASYARAKAT
KAMI (POLSEK KLAKAH) ADA UNTUK MASYARAKAT


DENGAN HARAPAN POLISI BERMITRA MASYARAKAT

 

MARI BERSAMA PERANGI KEJAHATAN



rasa kaku masyarakat, mencair menjadi bukan menjadi aparat negara yang sedang berbicara dengan masyarakat, namun menjadi seperti
MASYARAKT DENGAN MITRA BISNIS, tentunya bisnis dalam hal ini masalah keamanan dan ketertiban warga.

BISNIS ini dinamakan oleh KAPOLRES LUMAJANG, AKBP SINGGAMATA, S.I.K, yaitu
DOOR TO DOOR POLICING = pemolisian masyarakat dari rumah ke rumah



SESUAI dengan deklarasi KAPOLRES LUMAJANG, AKBP Singgamata, S.I.K. pada hari Senin tanggal 29 September 2014 di Pendopo Lumajang yang diikuti oleh Seluruh Kapolsek Jajaran Polres Lumajang beserta seluruh Bhabinkamtibmasnya. Bahwa per 1 Oktober 2014 akan dilakukan giat DOOR TO DOOR POLICING dengan target dalam satu bulan 22 kegiatan, dan setiap kegiatan 3 Kepala Keluarga yang dikunjungi, dengan kata lain setiap Bhabinkamtibmas akan berkunjung minimal ke 66 Rumah di Desa Binaannya.

Berkaitan dengan DEKLARASI dimaksud :
KAPOLSEK KLAKAH AKP. H. SUTOPO, S.H. bersama 12 personel Bhabinkamtibmas Polsek Klakah melaksanakan progam tersebut dengan semangat keikhlasan.

Berikut Dokumentasi kegiatan Bhabinkamtimbas Polsek Klakah yang dipimpin oleh KAPOLSEK KLAKAH




Kamis, 09 Oktober 2014


Syarat Pembuatan SKCK

berdasarkan SOP yang berlaku

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala)
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 3 bulan)
  • Membawa fotocopy KTP.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (harus kelihatan telinga dan leher, di foto tidak diperkenankan menggunakan jilbab atau tutup kepala).
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.



Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT

Senin, 06 Oktober 2014

PADATNYA JALUR UTAMA KECAMATAN KLAKAH KABUPATEN LUMAJANG



Klakah selain dilewati jalur Kereta Api juga menjadi jalur padat mobil pribadi, sepeda motor maupun heavy truk semacam truk angkutan pasir /tronton dan dump truk. 


Jalur utara Lumajang arah Probolinggo-Surabaya hampir setiap hari mulai pukul 17.00 - 23.00 WIB selalu dipadati berbagai jenis kendaraan mulai  dari kendaraan pribadi, bus, truk sayur maupun truk besar pengangkur pasir. 

Namun khusus malam jalur ini dipadati dan didominasi kendaraan besar pengangkut pasir.
Hampir setiap malam, dari beberapa truk pengangkurt pasir tersebut menjadi biang kemacetan di Jalan Raya dan rata-rata disebabkan karena truk-truk besar pengangkut pasir mendadak macet atau ban meletus. 


Hal ini sering kali terjadi di Jalan tanjakan depan SMPN 1 Klakah. 
 
Menurut Kapolsek Klakah AKP H. SUTOPO, S.H., biang kemacetan di jalur utara di jalan tanjakan depan SMPN 01 Klakah adalah truk pengangkut pasir.”Truk mendadak macet saat melintas dijalan itu jika ndak kuat menanjak ya bannya kempos Mas,”ujar Kapolsek


Saat didapati truk  mendadak macet di tengah jalan dan tak segera dapat bantuan dan pengawalan petugas, otomatis arus jalan baik dari Lumajang dan Probolinggo - Surabaya macet. dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas.


”Rata-rata sopir kendaraan jarang sekali ada yang mau mengalah karena semuanya ingin segera sampai di tujuan Mas,” tutur Kapolsek.

Menyikapi kemacetan siang dan malam  khusus di jalur utara, Kapolsek Klakah menempatkan personil Polsek Klakah di Pos Lantas Tanjakan SMPN 1 Klakah dengan menstand by kan 1 (satu) unit Mobil Patroli jenis SUV Pick Up Double Cabin dilengkapi seling. 

”Alhamdulillah, meskipun seringkali terjadi kemacetan gara-gara truk macet atau kecelakaan semua teratasi cepat sehingga kemacetan hanya sebentar. karena personel polsek Klakah segera quick respon menyikapi truk macet tersebut.

adapun upaya yang dilakukan, pertama dengan buka tutup arus lalu lintas, dilanjutkan dengan menderek / evakuasi truk yang bermasalah dengan bantua truk umum yang melintas jalur utara.

Penyebab kemacetan lain apabila musim manicu atau disebut orang lumajang keneto atau apel madura, terjadi pasar dadakan di sekitar SPBU Klakah.

Minggu, 21 September 2014

POLSEK KLAKAH - NASKAH KARYA PRIBADI


DENGAN SEMANGAT REFORMASI BIROKRASI POLRI KITA WUJUDKAN INSPEKTUR POLISI SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYANAN MASYARAKAT YANG BERMORAL, PROFESIONAL, MODERN DAN UNGGUL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN  MASYARAKAT



I.        PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang

                 Pasca reformasi, Polri dituntut oleh rakyat Indonesia untuk segera membenahi struktur, instrumen dan kultur polisi agar sejalan dengan harapan rakyat. Perubahan struktur maupun instrumen merupakan hal yang tidak susah untuk dilakukan, bahkan pada aspek struktur sudah berapa kalinya Polri mengalami perubahan. Dari ketiga aspek yang direformasi tersebut, memang diakui bahwa aspek perubahan kultur merupakan hal yang paling sulit, walaupun telah dilakukan melalui Road Map Grand Strategi Polri 2005 – 2025 dengan beberapa pentahapan, yaitu tahap Trust Building, Partnership Building dan Strive for Excellence berikut berbagai program di dalamnya, antara lain program akselerasi reformasi birokrasi, program quick wins, dan yang terakhir adalah Revitalisasi Polri.

                 Melalui program Revitalisasi Polri, perubahan mindset atau pola pikir dan budaya (culture) Polri, titik sentralnya adalah berada pada sumber daya manusia (SDM), karena budaya terbentuk dari adanya sejumlah orang yang hidup bersama dalam kurun waktu yang cukup lama, di mana dari interaksi antar orang tersebut akan membentuk pola perilaku, norma, dan nilai-nilai yang hidup dan dipedomani oleh seluruh pesertanya. Oleh karenanya untuk mengubah suatu budaya tidak dapat dilaksanakan secara instan dan pendekatan untuk mengubahnya adalah pendekatan SDM, yang diawali dengan perubahan pola pikir (mindset) dan sikap (attitude).
                
                 Fokus perubahan kulturPolri saat ini cenderung lebih menitikberatkan untuk mengubah kultur SDM Polri secara eksternal atau outward looking, yaitu perubahan kultur pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, hal yang tidak kalah pentingnya dan seharusnya diperlakukan secara seimbang adalah bagaimana mengubah kultur internal Polri dalam memberikan pelayanan kepada seluruh SDM Polri.  Oleh sebab itu, untuk meningkatkan pembinaan SDM Polri, khususnya mengubah mindset guna mewujudkan profesionalisme pelaksanaan tugas Polri dalam rangka stabilitas keamanan nasional diperlukan suatu strategi yang holistik dan komprehensif, tidak hanya peningkatan pembinaan SDM yang berorientasi keluar, tetapi terlebih dahulu harus diorientasikan ke dalam (internal), yakni bagaimana memenuhi kesejahteraan dan hak-hak setiap anggota Polri, terutama di dalam pendidikan pengembangan dan pembinaan karier.

                 Berbagai masalah yang muncul di permukaan sedikit banyak dipengaruhi oleh dampak negatif pembinaan SDM yang selama ini berjalan, antara lain: 1) inkonsistensi dalam penegakan aturan pembinaan SDM, khususnya dalam pembinaan karier; 2) rendahnya keteladanan positif dari unsur pimpinan ; 3) menonjolnya pola hidup konsumtif; 4) pendekatan transaksional dalam aspek pelayanan terhadap anggota Polri ; 5) tidak jelasnya parameter reward and punishment; 6) adanya kecenderungan pengelompokan perwira menengah membentuk suatu in-group yang eksklusif; dan 7) adanya kecenderungan mengambil-alih keberhasilan anggota dan lepastangan apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas kepada anggota.

Beberapa . . .       
                 Beberapa contoh di atas, telah memupuk “benih”kekecewaan yang menyebabkan sikap yang masa bodoh terhadap baik atau buruknya citra Polri di mata masyarakat, dan sikap tersebut terimplementasi dalam perilaku anggota Polri di lapangan yang kurang mengindahkan norma hukum, agama, peraturan disiplin serta kode etik Polri, guna memperoleh tambahan penghasilan diluar dinas, memperoleh pangkat, jabatan dan meraih pendidikan pengembangan dengan menghalalkan segala cara.

                 Kepemimpinan, keteladanan, konsistensi, komitmen dan moralitas yang ditunjukkan oleh para unsur pimpinan telah banyak mempengaruhi kepuasan kerja, memotivasi dan menginspirasi baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap sikap dan perilaku anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk mengeliminasi dan/atau minimalisasi hal tersebut diperlukan suatu strategi meningkatkan pembinaan sumber daya manusia Polri khususnya mengubah mindsetpersonel guna mewujudkan memujudkan inspektur polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat.

2.   Rumusan Masalah

                 Berdasarkan latar belakangtersebut di atas, maka permasalahan dalam makalah ini adalah: ”bagaimana membentuk Inspektur Polrisebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat

3.   Ruang Lingkup

                 Ruang lingkup makalah ini dibatasi pada Pembentukan Inspektur Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat.

4.   Maksud dan Tujuan

                 Maksud dan tujuan dibuat Naskah Karya Pribadi (NKP) ini sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi Sekolah Alih Golongan (SAG) T. A. 2014. Selain untuk salah satu persyaratan dimaksud juga sebagai wacana dan masukan kepada user atau pembaca sehingga timbul semangat reformasi birokrasi polri guna meningkatkan kinerja Polri dalam mencapai VISI dan MISI nya.

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT
POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT


II.        PEMBAHASAN

1.   Reformasi Birokrasi Polri

a.   Pengertian

       Adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai obyek pelayanan Polri karena pengaruh lingkungan lokal, global maupun regional dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat saat ini yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dam peranan Polri.

Reformasi . . .
       Reformasi Polri berawal dari terbitnya Inpres No. 2 Tahun 1999 tanggal 1 April 1999 yang kemudian dikukuhkan denganTap MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Pemisahan tersebut merupakan momentum yang baik bagi Polri guna mengubah keadaan ke arah yang lebih baik dalam segala aspek terkait dalam mewujudkan Polri yang mandiri dan profesional.

       Sejalan dengan reformasi, Polri telah melakukan perubahan dalam  struktural seperti status Polri di bawah Presiden, validasi organisasi : Mabes Kecil, Polda Cukup, Polres Besar, Polsek Kuat dan Satwil disesuaikan pemekaran wilayah serta pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesuai UU No 2/2002. Sedangkan dari aspek instrumental yaitu adanya UU No. 2 tahun 2002 beserta penjabarannya, revisi pedoman tugas seperti bidang opsnal  sesuai demokrasi dan HAM, bidang pembinaan meliputi rekrutmen, pendidikan, disiplin dan etika profesional dan bidang perencanaan serta pengawasan. Sedangkan dari aspek kultural telah terjadi perubahan paradigma, di mana budaya organisasi yang transparan dan akuntabel, budaya anggota meliputi sikap dan perilaku serta pengawasan internal dan eksternal.


b.   Tahapan Grand Strategi Polri

1)    Tahap I (2005 – 2009) disebut Tahap “membangun kepercayaan masyarakat “ (Public Trust Building).

2)    Tahap II (2010 – 2014) disebut Tahap “Membangun kemitraan “ (Partnership Building).

3)    Tahap III (2015 – 2025) disebut Tahap “ Mencapai keunggulan” (Strive for exelence).

2.   Inspektur Polisi Sebagai Pelindung, Pengayom, Pelayanan Masyarakat yang bermoral, Profesional, Modern dan Ungul.

a.   Pengertian Inspektur Polisi
                       
            Inspektur menurut kamus besar bahasa indonesia adalah pejabat pemerintah yang bertugas melakukan pemeriksaan; pemeriksa; penilik; pengawas . Sedangkan Polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Jadi Inspektur Polisi adalahPejabat Kepolisian yang bertugas melakukan mengawasi dan memeriksa serta memimpin kinerja pegawai Polri yang berpangkat di bawahnya yaitu Bintara dan Tantama

b.   Inspektur Polisi sebagai Pelindung Masyarakat
           
            Pelindung masyarakat adalah Polri sebagai orang atau institusi yang melindungi hak-hak warga masyarakat yang di atur dalam Undang-Undang. Dengan kata lain, Polri sebagai wadah lembaga hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat sesuai Undang-Undang yang berlaku, kaitannya dengan Inspektur Polisi adalah sebagaima tugas ganda dalam inspektur Polisi sebagai Pengawas kinerja anggota Bintara dan Tantama sebagai Pelindung masyarakat juga sebagai pelaksana pelindung masyarakat dimaksud.

c. Inspektur . . .
c.   Inspektur Polisi sebagai Pengayom Masyarakat
                 
            Pengayom adalah orang yang mengayomi atau melindungi, hampir sama dengan kata melindungi namun kata ayom lebih bermakna dampat dari perlindungan dimaksud, contohnya dengan adanya Polri di tengah masyarakat, masyarakat merasa tentram dalam menjalankan aktifitasnya.

d.   Inspektur Polisi sebagai Pelayanan Masyarakat

            Pelayan sering diartikan sebagai pembantu, dengan makna yang kurang positif, namun arti pelayanan disini adalah tindakan kepolisian yang memuaskan kepentingan masyarakat tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan Kepolisian.

e.   Inspektur Polisi Yang Bermoral

            Bermoral diartikan mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik dan sopan santun. Artinyu dalam melaksanakan tugasnya harus mempertibangkan sopan santun, atau etika yang berkembang di masyarakat.

f.    Inspektur Polisi Yang Profesional

            Kunarto (2001) menyebutkan bahwa “Profesional Polri adalah yang mengetahui, mengerti dan memahami apa tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai seorang polisi yang ditunjukkan dengan sikap yang selalu berpegang pada aturan yang berlaku.

g.   Inspektur Polisi Yang Modern

            Seorang Inspektur Polisi harus mengikuti perkembangan berita dan informasi dari segi ilmu pengetahuan, ilmu teknologi, dan adat istiadat yang berkembang di dalam masyarakat guna mempermudah tugas Polri.

h.   Inspektur Polisi Yang Unggul

            Seorang Inspektur Polisi harus unggul dan mempunyai daya saing terhadap sesama Inspektur Polisi lainnya, maupun dengan Bintara/Tantama Polri sehingga mampu menjadi pemimpin dan pengawas yang baik bagi anggotanya.

3.   Mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban  Masyarakat

            Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu tugas pokok Polri yang terdapat dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat





4.Upaya . . .

4.   Upaya Pembentukan Inspektur Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban  masyarakat

a.   Transparansi dan Akuntabel RekruitmenInspektur polisi

            Untuk membentuk Inspektur Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang bermoral, profesional, modern dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat tentunya harus dimulai dengan rekruitmen Inspektur Polisi yang transparan dan akuntabel.

            Rekruitmen Inspektur Polri ada 4 macam, Akademi Kepolisian (AKPOL), Sekolah Inspektur Polisi (khusus anggota polisi yang berpangkat bintara dan sudah berijazah S1, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Alih Golongan (SAG) dari Bintara menjadi Perwira.

            Dalam pelaksanaannya, masih tingginya animo masyarakat yang berparadigma rekruitmen polisi masih penuh dengan kolusi dan suap menyuap terutama Inspektur Polisi. Padahal dari internal Polisi sendiri dengan reformasi birokrasinya berupaya dari internal maupun eksternal untuk mengubah animo masyarakat tersebut. Saya contohkan seorang pemuda yang akan bekerja di Pabrik kayu, katakanlah Kabupaten Lumajang, menggunakan ijazah minimal SD, sudah jadi rahasia umum bahwa agar cepat mendapat panggilan kerja dimaksud, si pemuda ini harus menyuap salah satu oknum pihak internal pabrik kayu tersebut. Dampaknya adalah, berkembangnya animo masyarakat “menjadi tukang kayu / karyawan di sebuah pabrik aja harus bayar sejumlah uang, apalagi menjadi Polisi …. !

            Saya rasa Polri tidak bisa dan tidak mampu mengubah animo masyarakat dimaksud apabila hanya memperbaiki eksternal dan internal Polri. Karena tindakan pidana suap menyuap itu sudah menjadi budaya di masyarakat tanah air. Polri harus membuat trobosan solusi yang radikal dalam artian bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan semua elemen masyarakat untuk berparti aktif bukan hanya mengubah animo masyarakat bahwa rekruitmen polisi menggunakan suap menyuap namun mengubah animo masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah intansi atau korporasi tidak memerlukan suap-menyuap. Tentunya dengan pendekatan agama, moral dan adat istiadat sesuai yang berlaku di daerah masih-masing.

b.   Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas dan Kuantitas Personel

            Kualitas seorang anggota Polri selain dilatar belakangi oleh dasar pendidikan, juga dipengaruhi oleh pengalaman kerja di Lapangan, serta keteguhan dan kematangan mental rohaniah. Bintara Polri akan selamanya menjadi bintara apabila seorang bintara tidak mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP) maupun Sekolah Alih Golongan (SAG) dari bintara menuju perwira. Pernyataan ini memang terkesan wajar, namun sampai sekarang belum ada manajemen penilaian kinerja yang jelas di tubuh polri baik di tingkat Polrsek maupun Polres. Sehingga Bintara Polri yang berprestasi bisa diprioritaskan dalam seleksi rekruitmen Inspektur Polisi.



Dampak . . .

            Dampak dengan kurangnya penilaian kinerja yang jelas ini, tentunya mengurangi semangat anggota Polri untuk meningkatkan kemampuan dan skill profesionalismenya, sehingga timbul suatu persepsi bahwa kerja yang penting sudah masuk di kantor, apabila selesai jam dinas pulang ke rumah. Toh yang rajin dan berprestasi tidak ada catatan khusus sebagai pertimbangan rekruitment Inspektur Polri sumber bintara Polri.

c.   Jabatan Berdasarkan Kemampuan Dan Kinerja
                           
            Kurangnya jumlah personel Polri baik dari perwira mapun perwira serta tantama menjadi salah satu alasan klasik penempatan jabatan di tubuh Polri yang kurang tepat. Disinyalir terdapat perbedaan pertimbangan promosi jabatan karena faktor golongan rekruitmen, semisal lulusan AKPOL pamornya lebih tinggi daripada  lulusan SIP dengan pangkat yang sama, terkadang pembeda dan pertimbangan dalam hal segi umur. Saya rasa perlu adanya pelelangan jabatan untuk jabatan penting di tubuh kepolisian, tentunya dengan kompetensi yang sesui antara jabatan dengan personel Inspektur Polisi yang dipromosikan.


POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT
POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT


III.        PENUTUP
1.   Kesimpulan

a.   Birokrasi Polri adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai obyek pelayanan Polri karena pengaruh lingkungan lokal, global maupun regional dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat saat ini yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dam peranan Polri.

b.   Salah satu mensukseskan birokrasi Polri dengan membangun SDM Inspektur Polisi sebagai pengawas, leader, pelaksana tugas Polri di Lapangan (bintara dan tantama Polri).

c.   SDM Inspektur Polisi dibangun dengan upaya rekruitmen personel yang transparan dan akuntabel, penilaian kinerja yang jelas berdasarkan prestasi dan lelang jabatan beserta penilaian kerja dimaksud.


2.   Saran-Saran

a.   Segera jalin kerja sama antara Polri, Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat guna mengubah animo masyarakat terhadap kesan Polri yang negatif.

b.   Untuk rekruitmen Inspektur Polisi dari bintara ke perwira sumber dari bintara yang saat ini berjalan dibatasi minimal pangkat bripka 0 tahun dengan ijazah S1 diubah menjadi pangkat minimal briptu dengan ijazah S1, karena pengalaman 4 tahun dinas di Kepolisian saya rasa sudah cukup untuk menjadi perwira Polri apabila didukung oleh lingkungan kerja yang sehat, dan keinginan untuk meningkatkan kemampuan diri yang kuat. Karena analisa di lapangan apabila pangkat bripka dengan masa kerja paling singkat 12 tahun, semangat personel menjadi perwira Polri sudah banyak berkurang karena umur yang sudah bertambah dan doktrin atau kebiasan di lapangan dalam menjalankan tugasnya menjadi anggota Polri.

DAFTAR PUSTAKA


Chrysnanda. 2009. Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani. Jakarta: YPKIK.

Djamin, Awaloedin. 1995. Manajemen Sumberdaya Manusia 1; Kontribusi Teoretis Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi.  Bandung: Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri.

Drs. A.M. Fatwa, Wakil Ketua MPR RI.Profesionalisme Polri..22 November 2005.Jakarta

Griffin, Ricky. 2004. Manajemen Jilid 1 Edisi 7 (Wisnu Candra Kristiaji, editor).  Jakarta: Erlangga.

Hariandja, Marihot Tua Efendi. 2002. Manajemen Sumberdaya Manusia; Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: PT. Grasindo.

Hejdrachman & Husnan, Suad. 1990. Manajemen Personalia Edisi 4.Yogyakarta: FE-UGM.

Kartajaya,Hermawan (et all), 2003, Rethinking Marketing (meninjau Ulang Pemasaran); Sustainable,Marketing, Enterprise di Asia. Jakarta: PT.Prenhallindo.

Kartajaya, Hermawan, 2010, Grow with Character. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Mabes Polri, Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat, Makalah Sarasehan, tanpa tahun.

Muradi. 2009. Penantian Panjang Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Osborn, David & Gaebler, Ted, 1999, Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government); Mentransformasi Semangat Wirausaha Ke Dalam Sektor Publik (penerjemah : Abdul Rosyid). Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo.

Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, Satjipto. 2002. Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: PT. Kompas Media Utama.

Siagian, Sondang P,. 2007. Manajemen Sumberdaya Manusia. Jakarta:  Bumi Aksara.

Simamora, Henry. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi III.Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.

POLSEK KLAKAH ADA UNTUK MASYARAKAT
POLSEK KLAKAH PELAYAN MASYARAKAT